INDRAMAYU (DUPAN) – Tiga kuwu di Indramayu, Jabar gagal dikukuhkan perpanjangannya oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Pasalnya, tiga kuwu itu terkena sanksi sehingga tidak diikutasertakan pada acara pengukuhan yang berlangsung dalam suasana ceria, bahagia, dan penuh senyum itu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, Kamis (20/6/2024) mengatakan, seharusnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kuwu selama 2 tahun itu dilakukan terhadap 170 kuwu. Namun karena 3 kuwu sedang terkena sanksi, akhirnya hanya 167 kuwu yang dikukuhkan.
“Tiga Kuwu yang dijatuhi sanksi itu yaitu, Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” papar Sulaeman.
Pengukuhan 167 kuwu dilaksanakan di Pendopo setempat, Kamis (20/6/2024) dihadiri para Kepala SKPD, camat, istri kuwu, beserta anggota keluarganya.
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, perpanjangan masa jabatan kuwu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Setelah dilakukan pengukuhan katanya selanjutnya para kuwu harus maksimal bekerja mengayomi, melayani, dan membina masyarakat sehingga hasilnya lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Para kuwu yang telah dikukuhkan ujarnya harus melaksanakan kerja baik, kerja nyata dalam membangun desanya. Dalam melaksanakan pembangunan, para kuwu diingatkan harus menggunakan Dana Desa dengan amanah.
Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Para kuwu harus tetap menjaga sikap dan perilakunya,” kata Nina.
Setelah dikukuhkan para kuwu seyogyanya harus memperbanyak inovasi di desanya agar pelayanan kepada masyarakat makin baik. Selain itu para kuwu melaksanakan percepatan zero stunting di desanya. (Taryani/A.Satori-Dewa)