Prof. A. Junaedi Karso : Jangan Ciderai Pesta Demokrasi (Pilkada) di Indramayu Dengan Demo Anarkis.

INDRAMAYU (DUPAN). Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang – undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal hak – hak Asasi Manusia.

 

Seperti yang dijelaskan dalam UU Nomer 9 tahun 1988 bahwa, Kemerdekaan setiap Warga Negara untuk menyampaikan Pendapat di muka umum, sebagai perwujudan Demokrasi dalam Tatanan kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan bernegara.” Ucap Profesor. A. Junaedi Karso kepada Awak Media Duta Pantura Jumat (30/8/2024) melalui Japri WhatsApp-nya.

 

Lanjut A. Junaedi Karso. tinggal menghitung bulan tepatnya tanggal 27 Nopember 2024 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Indramayu akan dilaksanakan.

 

Oleh karena itu Dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu.

 

Kami mengajak kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Indramayu bisa menjaga Keamanan serta Kondusifitas pemilihan Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024.

 

” Karena momen Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Bupati terkadang sering terjadi Komplik, dan kerap terjadi Aksi Demonstrasi dilakukan oleh Para Tim sukses / Relawan, karena ketidak puasan karena beberapa faktor.

 

 

Seperti halnya Politik uang (Money Politic) yang sudah menjadi Budaya dalam Setiap Pemilihan umum apapun.

 

Saya merasa Yakin, bahwa masyarakat Kabupaten Indramayu memiliki tingkat kedewasaan yang tinggi dalam melaksanakan Pesta Demokrasi dibandingkan dengan Daerah – daerah yang lainnya.

 

oleh karena itu, kami berharap, bila terjadi Demo atas ketidakpuasan pilkada.

 

Kita tidak boleh melakukan Aksi Demo yang Anarkis, karena sama halnya merusak citra Demokrasi di Kabupaten Indramayu. (A.Satori – Dewa / Ajk)

Array
Related posts