Polres Lamtim Berhasil Ungkap 19 Kasus Dugaan Tindak Pidana

Polres Lamtim saat press release berhasil ungkap 19 kasus dugaan tindak pidana.(Nova)

______________________________________________

LAMPUNG TIMUR (DUPAN) – Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, saat press release pada Rabu (12/2/25), menerangkan bahwa dari 19 tindak pidana yang diungkap oleh jajarannya pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku kejahatan.

Tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain; 13 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curhat), 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 5 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ).

Dari 19 tindak pidana tersebut, petugas kepolisian  berhasil meringkus 19 orang tersangka, yang kini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Barang-barang bukti yang turut diamankan, dalam pengungkapan 19 kasus kejahatan tersebut antara lain; adalah 3 unit sepeda motor, 2 set kunci letter T, 3 unit genset, 2 jaket, 1 celana, 1 tas selempang, 5 dokumen kendaraan bermotor, 1 topeng sebo, 1 gunting, 2 obeng, 1 kotak amal, dan uang tunai 234 ribu rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Benny Prasetya menegaskan kepada jajarannya agar terus meningkatkan kinerja, khususnya menjelang bulan suci ramadan, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, ditengah-tengah masyarakat.

“Kami  menghimbau kepada warga masyarakat, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, dan selalu bersinergi dengan aparat kepolisian, demi menekan terjadinya tindak kriminalitas, khususnya menjelang bulan suci ramadan,” ujarnya.

Untuk pelaku curat / curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk curas dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.( Nova )

Array
Related posts