Kemendikbudristek Minta Semua Pihak Awasi PPDB

Ilustrasi Stop Gratifikasi

JAKARTA (DUPAN)  – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan PPDB.

Pelaksanaan PPDB diharapkan bisa objektif, akuntabel dan transparan, sehingga calon peserta didik bisa mendapatkan pelayanan dalam melakukan proses pendaftaran.

“Tentunya semua pihak perlu bekerja bersama-sama untuk mewujudkan PPDB yang transparan, objektif serta mampu memberikan pelayanan kepada semua calon peserta didik,” tutur Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang, beberapa waktu lalu.

Menyoroti banyaknya kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses PPDB, Chatarina meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan supervisi kepada jajaran di bawahnya.

Sebelumnya persoalan gratifikasi pada pelaksanaan PPDB ini telah mendapatkan respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.

Untuk itulah, dalam rangka mendukung upaya pencegahan praktik gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB, agar pelaksanaannya objektif, transparan dan akuntabel, KPK menerbitkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Surat Edaran (SE) ini telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2024 lalu diharapkan menjadi acuan dalam upaya mencegah praktik-praktik koruptif seperti pungutan liar yang selama ini sering terjadi di pelaksanaan PPDB.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

SE yang ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan. (Dewa/Red.)

Array
Related posts