Pelaku curanmor diringkus Tekab 308 Polres Lampung Timur. (Nova)
______________________________________________
LAMPUNG TIMUR (DUPAN) –
Sering kali melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat seperti pencurian sepeda motor (curanmor) seorang pria KA (42) ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di wilayah Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Jumat ( 7/2/2025).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Jumat (7/2/25) mengungkapkan, pelaku berinisial KA (42) warga Dusun Kuripan Sukadana Lampung Timur.
Peristiwa pencurian terakhir menimpa YO warga Dusun Lebak Budi RT 015 RW 004 Desa Sukadana Lampung Timur, Kamis sekira pukul 04.00 WIB.
Saat korban bangun tidur dan menuju ke ruang dapur, korban terkejut karena motor Honda Beat serta 1 buah handphone miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 17.000.000,- dan melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di gubuk perladangan di Dusun Gunung Balak Sukadana Lampung Timur.
Pada saat dilakukan upaya paksa pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas di lapangan dan akan melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku.
Untuk hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu BPKB Honda Beat, satu handphone, satu jaket warna hitam, satu sarung, satu tutup muka/sebo, satu tas pinggang, satu senter, dua kunci leter T, dua mata kunci leter T.
Dari hasil pendalaman polisi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di tempat yang berbeda tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Nova)