Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Di Desa Mekarjaya Gantar

POLRES INDRAMAYU (DUPAN) -Peelaku pnganiayaan berujung maut yang sempat heboh di dunia maya serta viral di Desa Mekarjaya,  Gantar Kabupaten Indramayu pada Mingggu (16/6/2024) dinihari sekira pukul 02.00 WIB,  saat ini mendekam di Polres Indramayu.

Polres Indramayu menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka  berinisial AF dan RJ.

Diketahui, kedua pelaku masih satu desa dengan korban Samsul Taufik Ilham (24) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

“Para tersangka saat ini sudah ada di dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan kepada awak media, Rabu (19/6/2024).

Fahri menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui korban dianiaya 2 pelaku. Selain Samsul Taufik Ilham, AF dan RJ juga melakukan penganiayaan terhadap korban MA.

“Beruntung saat itu nyawa MA masih selamat setelah dianiaya para pelaku,’ tandasnya.

Fahri menerangkan, kedua pelaku penganiayaan AF dan RJ sebelumnya diamankan lurah Desa Mekarjaya.

“Karena masih warganya jadi lurah gerak cepat menghubungi petugas dan datang ke rumah pelaku penganiayaan terus membawa ke kantor kecamatan, kemudian petugas kami melakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi,  keduanya mengakui penganiayaan tersebut,” kata dia.

Ditetapkannya AF dan RJ sebagai tersangka berdasar video viral yang memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban. Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

“Ditetapkannya AF dan RJ ini pun sudah terpenuhi beserta alat bukti. Jadi memang betul Saudara RJ dan AF ini telah melakukan penganiayaan, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkas Farhri. (Dewa)

 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup