INDRAMAYU (DUPAN) – Yuli istri Robiin mantan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Human Trafficking di Negara Myanmar – Thailand berharap kepada pemerintah pusat agar memulangkan suaminya (Robiin).
Permohonan disampaikan istri Robiin (Yuli) warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol saat Konverensi Pers Kamis (10/10/2024) di kediaman istri Robiin.
Disaksikan H.Sholihin (mantan Wakil Rakyat), Camat Patrol Andri M Shaleh, Jamaludin Kepala Desa (Kuwu) Arjasari juga dihadiri seluruh keluarga istri dan suami (Robiin).
Hadir pula para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Solidaritas Masyarakat Indramayu turut mendesak agar agar pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Ir. H. Joko Widodo serta Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih bisa memulangkan 37 tenaga kerja migran di Myanmar.
Yuli istri Robiin dalam Konverensi Pers sempat terisak tangis, kepada para awak media memaparkan, keberangkatan suami saya (Robiin) ke Myanmar bulan September 2023.
Terakhir bisa berkomunikasi dengan suami saya pada bulan Oktober 2024. “Saya mendapat kabar dari suami bahwa keberangkatannya menjadi korban oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
“Robiin di tempat kerja selalu mendapat penyiksaan dengan kekerasan sangat tidak manusiawi, bahkan distrum listrik,” ucapnya.
Lanjut Yuli, dengan adanya musibah yang menimpa suaminya, ia sangat memohon kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi atau Prabowo sebagai Presiden Terpilih dan semua pihak agar bisa memulangkan suami saya dan TKI lain yang berangkat bersama suami saya di Myanmar.” tutupnya
Pada kesempatan itu, H. Sholihin mengatakan, sempat menerima pesan dari Robiin lewat japri WhatsApp – nya, saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Indramayu Ke- 497.
Beliau berpesan meminta bantuan sekaligus menyuarakan dirinya (Robiin) yang bernasib malang yang sangat menderita sebagai buruh Migran di Myanmar.
“Saya juga langsung menyuarakan hal itu dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu seketika itu,” katanya.
Sholihin menambahkan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan beberapa Anggota DPR RI agar segera menghubungi Kemenlu untuk melakukan negosiasi dengan pihak Myanmar,” ujarnya.
Sholihin mendapatkan informasi dari teman di DPR – RI bahwa Kemenlu telah bernegosiasi dengan pihak Myanmar sehingga diharapkan bisa secepatnya memulangkan 37 WNI yang menjadi korban TPPO.
“Mudah – mudah dengan keterlibatan Pemerintah Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, para tenaga migran yang menjadi korban TPPO di Myanmar bisa secepatnya dipulangkan,” tegasnya. (Jaya Laksana)