HERIYANTO, SH  Berhasil Kembalikan 5 Anak Kepada Orang Tua yang diduga Pelaku Pembacokan 

INDRAMAYU (DUPAN) – Advokat Heriyanto, SH Kuasa Hukum dari 5 anak yang diduga melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak membawa sesuatu senjata penusuk pada kejadian pembacokan terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu terhadap korban R, berhasil dikembalikan bersyarat oleh Pengadilan Negeri Indramayu kepada orang tuanya dalam bentuk vonis pelayanan masyarakat di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) selama 7 bulan.

 

Heriyanto, SH yang sehari – hari akrab di sapa Heri Reang selaku Kuasa hukum 5 anak Sabtu (29/6/2024) melalui Japri WhatsApp – nya kepada DUPAN mejelaskan Alhamdulah setelah menjalani persidangan ke-2 di Pengadilan Negeri Indramayu dengan No.Perkara : 37/ Pid.Sus – Anak/2024/PN.Idm di ruang sidang Kartika (24/6/2024) pada pukul 13.20 WIB, majelis hakim memvonis hukuman bersyarat kepada 5 anak dikembalikan kepada orang tuannya untuk diberi pembinaan serta pengawasan dengan diberikan kegiatan keagamaan di DKM di mana anak itu tinggal ” ucapnya.

 

Heriyanto mengatakan, menurut saya proses persidangan dalam kasus yang saya tangani ini sangat cepat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu yaitu, sidang pertama dilaksanakan tanggal 20 Juni 2024 dan persidangan ke-2 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

 

Sidang cepat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu bisa dijadikan contoh kepada PN lainnya.

 

Karena kata Heri Reang, sidang cepat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu tersebut dapat meringankan biaya, sekaligus PN sangat maksimal dalan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

Hery juga berharap kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu bisa secepatnya menangkap pelaku yang telah menjadi DPO,” teggasnya (A.Satori – Dewa)

Array
Related posts