Usia Masih Muda Terancam Masuk Bui Gegara Celurit

Ilustrasi bawa celurit.

INDRAMAYU (DUPAN) – Ada-ada saja! Usia masih muda, belasan tahun, tapi sudah terancam masuk bui, lantaran dia diduga menjual barang haram berupa sebilah celurit.

Seperti diketahui, celurit merupakan salah satu jenis senjata tajam. Celurit sering digunakan oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab melakukan tindakan tak terpuji, seperti aksi kriminal.

Beruntung, Kepolisian Sektor (Polsek) Bongas Kabupaten Indramayu Jumat (30/5/2025) melakukan tindakan pencegahan. Caranya, mengamankan TR salah seorang warga Desa Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan yang diduga sebagai penjual senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolsek Bongas IPTU H. Fahrudin, S.Pd.I., CHRA kepada Duta Pantura mengatakan, pengamanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, saat pelaku tengah berada di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas.

Usai menerima informasi itu petugas segera meluncur ke arah target dan menjumpai seseorang yang dicurigai.

Setelah dihampiri ternyata target tidak bisa mengelak. Soalnya, dia terpergok sedang membawa celurit yang akan dijual kepada seseorang.

Tanpa banyak membuang kesempatan, petugas langsung bergerak cepat, mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah celurit lengkap dengan sarungnya, satu unit HP Samsung M20 warna hitam dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi.

Petugas juga mengantongi beberapa orang sebagai saksi. Selanjutnya, pelaku diamankan di Markas Kepolisian Sektor Bongas untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Bongas IPTU H. Fahrudin, S.Pd.I., CHRA mengajak masyarakat agar bersama – sama menjaga stabilitas keamanan dengan melaksanakan kegiatan Silaturahmi Kamtibmas (Coolling System). (Jaya Laksana)

Array
Related posts