Polresta Medan Sita Sabu-Sabu 11 Kg

Polresta Medan sita 11 kg sabu-sabu dari tersangka pengedar. (Ist.)

MEDAN (DUPAN) – Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dua kasus yang berbeda di wilayah hukumnya.

“Kasus pertama tersangka ditangkap  DS (38) warga Medan. Kasus kedua pria berinisial MA (39) warga Medan dan LK (41) warga Kabupaten Langkat,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.Hum, Kamis (27/6/2024).  

Kapolrestabes Medan, menjelaskan kasus pertama petugas mendapatkan informasi  seorang laki-laki  diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Medan.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS tepatnya di rumahnya didapatkan barang bukti sabu-sabu 10 kilogram dan handphone pada 19 Juni 2024.

“Hasil interogasi modus operandi DS mengaku sudah sejak 2022 menjual sabu-sabu,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari bosnya berinisial Z untuk diedarkan. Sementara Z masih penyelidikan oleh petugas.

Kasus kedua petugas menangkap tersangka MA bersama barang bukti sabu-sabu satu kilogram di Jalan Gatot Subroto, Medan pada 22 Juni 2024.

Petugas melakukan pengembangan terhadap MA yang hendak mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada tersangka S di Jalan Rombong Binjai, Kota Binjai.

“Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan membawa kedua tersangka untuk dimintai keterangan, sementara B yang berperan menyuruh S masih penyelidikan,” jelasnya.

Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka MA dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) JO 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dewa/Red.)

Array
Related posts