Warga Ciasem Baru mendatangi kantor kecamatan Ciasem. (Ist.)
SUBANG (DUPAN)– Dugaan pengelolaan anggaran Dana Desa diselewengkan, warga masyarakat desa Ciasem Baru mendatangi kantor kecamatan Ciasem kabupaten Subang Jawa Barat Senin siang (14/7/25).
Warga menyampaikan berbagai pengaduan terkait kepemimpinan Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti.
Mereka meminta pengelolaan anggaran Dana Desa dari Tahuan 2022 /2025 lebih tranparasi.
Warga menyuarakan sejumlah keluhan dalam audiensi langsung bersama Camat Ciasem, Eza Zaithon T. Anshari, AP, M.Si.
Beberapa isu utama yang disoroti meliputi: dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan dana desa.
Warga menyampaikan aspirasi kepada camat. (Ist.)
1.Ketidakjelasan pengelolaan anggaran: Pembangunan infrastruktur dan anggaran ketahanan pangan setiap tahun penggunaannya tidak jelas,
serta program bank sampah dan budidaya maggot dinilai tidak transparan dalam hal penggunaan tidak pencapaian hasil.
2.Minimnya Keterbukaan Laporan Keuangan: Pemerintah Desa dianggap belum optimal dalam menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat. Dan juga sikap kepemimpinan kades yang dikeluhkan.
Menir salah satu tokoh masyarakat desa Ciasem Baru memperkuat pengaduan ini.
Ia menambahkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 Rentang Desa mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 tahun 2014 Tetang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa.
UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel.
Yang tidak habis pikir kepala desa Ciasem Baru tahu tugas peran fungsi BPD, tugasnya mengawasi kerja kepala desa dan pengawasan pembangun yang ada di desa.
“Dan sudah jelas di atur oleh Undang Undang Desa No. 6 tahun 2023 Tetang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi.
Setiap anggaran turun BPD berhak untuk menerima salinan dokumen Surat RKPDes dan APBDes untuk mempermudah pengawasan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
Camat akan memfasilitasi pertemuan warga dengan kepala desa. (Ist.)
Dalam tanggapannya, Camat Ciasem Eza Zaithon T. Anshari AP, M.Si menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan akan memfasilitasi pertemuan terbuka antara Kepala Desa dan perwakilan masyarakat BPD guna menyelesaikan persoalan yang diangkat secara transparan dan konstruktif jelasnya camat. (Sahidin Menir)