Gambar: Ilustrasi. (Ist.)
INDRAMAYU (DUPAN) – Seorang anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digugat kakeknya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya.
Gugatan itu kini masih dalam proses persidangan. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati Z bersama kakaknya H (20) dan ibu kandungnya, R (37).
Gugatan itu muncul, setelah ayahnya almarhum S meninggal setahun yang lalu.
Tokoh masyarakat Warhadi Papi kepada awak media menjelaskan, setelah S meninggal kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga itu sejak 2009.
Menurut Warhadi bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.
Ia menyesalkan tindakan kakek dan nenek yang menggugat cucu kandungnya.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar H kepada wartawan, Sabtu (6/7) di rumahnya.
H mengatakan, selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, tidak menyangka, sejak kakeknya mengadukan gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin dan kehidupannya merana.
“Saya sangat menyayangkan kakek dan nenek tega banget sama cucu sendiri sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.
Dijelaskan Warhadi, tanah seluas 162 meter itu tahun 2008 dibeli ayahnya almarhum S yakni kakek K senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm S sebesar Rp 12 juta. Jadi yang dari Kakek K sebesar Rp 23 juta
Setelah itu, pada tahun 2009, alm. S membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya R setelah mendapat restu dari kakek K. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.
Letak tanah strategis sehingga rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.
Dalam perjalanan berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, S meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk Z yang masih berumur 11 tahun.
Setelah ayahnya meninggal, kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni di rumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya.
Z tetap mempertahankan, karena sepeninggalan ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan,” beber Warhadi.
Ia pernah bermediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya yang dikabarkan habis 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim ada rumah untuk berteduh.
“Atau jika kakek K bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 23 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,” jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum mendampingi Z di PN.
H berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama Z yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian
Namun, dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat ketiga dalam hal ini Z tidak bisa dihadirkan dalam ruangan sidang karena di bawah umur, sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Adrian menjelaskan, mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang bersengketa.
Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan.
“Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya. (Jaya Laksana)