30 Bidang Tanah Milik Warga Terdampak Abrasi Sungai Cimanuk Segera Dibebaskan

Sosialisasi pembebasan lahan warga terdampak abrasi sungai Cimanuk di Desa dan Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. (Ist.)

KERTASEMAYA (DUPAN)  – Angin segar rupanya tengah berhembus ke sejumlah warga selaku pemilik  lahan dan bangunan terdampak abrasi atau tergerus bencana longsor di daerah aliran sungai (DAS) sungai Cimanuk di Desa dan Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Tak kurang dari 30 bidang terdiri dari tanah dan  bangunan telah didata Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu sebagai area terdampak abrasi sungai Cimanuk yang segera dibebaskan. Lokasi tersebut seluruhnya berada  di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dampak abrasi sungai Cimanuk yang melintasi Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya telah menggerus sebagian tanah dan bangunan atau rumah tinggal milik warga. Bahkan  sudah ada tanah dan bangunan milik warga setempat yang  terbawa longsor. Akibat kejadian ini masyarakat terancam baik jiwa dan hartanya.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.

Tanah dan bangunan warga yang terdampak abrasi tersebut lanjut Runita dibebaskan atau dibeli  semua. Termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.

“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” ujar Runita.

Bupati Indramayu Nina Agustina memperoleh laporan itu tidak tinggal diam. Melakukan gerak cepat melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu  mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung (BBWS Cimancis) sesuai kewenangnya.

Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena dampak  abrasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat abrasi sungai Cimanuk tersebut.

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat bupati tersebut direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. “Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat abrasi sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, belum lama ini.

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga.

 “Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,” tegas Erpin.  (Asep AS/A.Satori Dewa)

Array
Related posts