Usulan Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Usia Pensiun Disetujui Menpan RB

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA (DUPAN)  – Usulan perpanjangan kontrak kerja Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disetujui oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Usulan perpanjangan kontrak kerja Guru PPPK telah dilayangkan oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

Usulan tersebut dirilis oleh Nunuk Suryani agar kontrak kerja guru PPPK bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Harapan daripada usulan tersebut Nunuk Suryani mengharapkan agar tidak perlu berulang kali melakukan rekrutmen PPPK.

Dengan demikian maka akan lebih mengefisiensi pada waktu.

Adapun usulan Nunuk Suryani ini telah diterbitkan melalui surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang Usulan mengenai Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK.

Berdasarkan surat tersebut, Menpan RB merespon usulan daripada Nunuk Suryani dengan respon baik.

Melalui surat nomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru yang dikeluarkan oleh Menpan RB, menyatakan bahwasanya kontrak kerja Guru PPPK Dapat diperpanjang hingga usia pensiun dengan beberapa persyaratan.

Namun demikian Menpan RB tetap meminta agar PTK juga mengusulkan perpanjangan kontrak kerja tersebut pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika usulan tersebut benar-benar direalisasikan maka, kontrak kerja guru PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun.

Adapun ketentuan usia pensiun PPPK sebagaimana telah ditetapkan dalam PP nomor 49 tahun 2018 sebagai berikut:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Itulah ketentuan perpanjangan kontrak kerja pppk yang telah diusulkan oleh Nunuk Suryani pada Menpan RB. (TR/Dewa)

Array
Related posts