Bupati Nina Agustina: Kuwu harus menyelesaikan masalah kemiskinan di desanya

INDRAMAYU (DUPAN) – Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, para Kuwu harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari kemiskinan ekstrem.

 

Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan hal itu saat melantik dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi, Rabu (31/7/2024).

 

Dikatakan, para kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.

 

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

 

Bupati menambahkan, Desa Cangkingan sebagai pelopor Desa Digital sangat mendukung pelaksanaan program unggulan Lebu Digital (Le-Dig). Bahkan dalam pelaksanaannya digitalisasi di desa sudah sampai pada tata kelola pemerintahan, layanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.

 

Pengukuhan dan pengambilan sumpah kuwu Cangkingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

 

Pengukuhan terhadap Kuwu Cangkingan baru dilaksanakan saat ini karena pada saat pengukuhan sebelumnya kuwu Cangkingan tidak bisa hadir di Pendopo Indramayu karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji.

 

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menegaskan, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.

 

Para Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

 

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

 

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.

 

Kuwu Desa Cangkingan Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya siap melakukan berbagai inovasi di desanya. Sebagai pelopor desa digital, Desa Cangkingan siap berkontribusi pada pembangunan di Kabupaten Indramayu.

 

Meramaikan kegiatan pengukuhan tersebut juga dilaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau Pasar Murah, penyerahan sertifikat PTSL, launching UMKM Digital, pelayanan kesehatan, pelayanan adminduk, bakti sosial pemberian sembako pasien Dokmaru, dan pemberian bantuan bagi penerima perbaikan rutilahu. (Asep AS/Dewa/Taryani)

Array
Related posts