INDRAMAYU (DUPAN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Jumat (19/7/2024) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) senilai Rp914.532.000.-
Barang-barang yang diterima Pemkab Indramayu tersebut atas nama terpidana Abdul Rojak Muslim yang amarnya antara lain menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp 5,5 miliar.
BMN yang diserahkan berupa tanah seluas 282 meter persegi dan 2 bangunan seluas 177,45 meter persegi berlokasi di Jalan Sepakat No. 329 RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, senilai Rp560.971.000.
Selain itu, tanah seluas 102 meter persegi dan bangunan seluas 61,5 meter persegi di Villa Casablanca Nomor 12 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu senilai Rp353.561.000.
Sebelumnya, KPK telah menghibahkan BMN kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu berupa tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Cikedung senilai Rp 10,2 miliar.
Serah terima dilakukan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina diwakili Plt. Asisten Adminstrasi Setda Indramayu, Sri Wulaningsih di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu.
Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Penyerahan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika waktu pertama bentuknya hibah karena ada permohonan dari Pemkab Indramayu. Tetapi kali ini bentuknya adalah penyerahan karena kerugian negara tersebut lokasinya di Indramayu,” katanya.
Jadi hasil penyitaan ini nantinya terserah pemerintah daerah mau digunakan untuk apa. Bisa untuk rumah dinas atupun tukar guling asalkan sesuai ketentuan. “Semaksimal mungkin KPK mengembalikan kerugian negara itu ke daerah atau lokasi perkara,” kata Mukti.
Penyerahan dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229K/PID.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.BDG tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Abdul Rojak Muslim yang amarnya antara lain menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp 5,5 miliar.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Plt. Asisten Administrasi, Sri Wulaningsih mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah menyerahkan untuk ke dua kalinya Barang Milik Negara kepada Pemkab Indramayu.
Selanjutnya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, BMN yang telah diserahkan tersebut akan dibahas bersama tim untuk pemanfaatannya.
Dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. (Asep AS/Dewa)